Jumat, 02 Agustus 2013

Mengapa Izin edar Karisoprodol dibatalkan?

Apakah Karisoprodol? 

Karisoprodol merupakan derivat meprobamat yang bekerja sebagai relaksan otot, yang diduga terkait dengan efek sedasinya. Efek samping yang sering ditemukan adalah kantuk, efek samping lainnya tidak berbeda dengan pelemas otot yang bekerja sentral lainnya.
di Indonesia Karisoprodol digolongkan sebagai obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 6171/A/SK/73 tanggal 27 Juni 1973 tentang tambahan obat keras No. 1 dan No. 2 .


Saat ini terdapat 8 (delapan) Nomor Izin Edar karisoprodol tablet yang terdaftar di Badan POM, yaitu:

1. Somadril Compoitum produksi PT Actavis Indonesia
2. New Skelan prduksi Medifarma labortories
3. Carsipain produksi PT Mecosin
4. Carminofein produksi PT Himajaya
5. Etacarphen produksi PT Errita Pharma
6. Cazerol produksi PT Ifars Pharmacetical
7. Bimacarphen produksi PT Bima Mitra Farma
8. Karnomed produksi PT Promedrahardjo

dua di antaranya merupakan sediaan tunggal. Bentuk sediaan kombinasi karisoprodol terdapat bersama parasetamol, kafein, atau kalsium fenilbutazon.

Beberapa karakteristik Karisoprodol: 
  •  Struktur kimia karisoprodol merupakan modifika (dimerilasi) Meprobamat (golongan Benodiazepin) yang dalam tubuh akan diubah kembali menjadi Meprobamat.
  • Kelas terapi sebagai relaksan otot yang bekerja pada susunan syaraf pusat.
  • Indikasi --> Simtomatik, relaksan otot pada spasme akut, namun tidak direkomendasikan karena efek terapi meragukan.
  • Efek samping obat seperti halnya golongan benxodiazepin pada umumnya namun memiliki efek lebih berat.
  • Meprobamat sebagai antiansietas, tidak direkomendasikan karena efek terapi tidak sebaik obat lain dalam golongannya dan cepat menimbulkan ketergantungan. 
  • Karisoprodol memiliki efek farmakologis sebagai relaksan otot namun hanya berlangsung singkat, dan di dalam tubuh akan segera dimetabolisme menjadi metabolit berupa senyawa meprobramat yang menimbulkan efek sedatif.

Kasus penyalahgunaan karisoprodol di Indonesia sudah berlangsung lama sejak tahun 2000 dan biasa banyak digunakan oleh para pemuda Punk, pengamen untuk menambah rasa percaya dri dan efek sedatuf, para pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan juga digunakan oleh kalangan pekerja seks komersial sebagai “obat kuat”.

Maraknya kasus penyalahgunaan dekstrometorfan dan karisoprodol tidak hanya terjadi di Indonesia. Di beberapa negara seperti Swedia, Australia, Malaysia, dan Singapura, kasus penyalahgunaan dekstrometorfan cukup tinggi sehingga mendorong negara-negara tersebut melakukan perketatan pengaturan, misalnya sebagai golongan narkotika di Swedia (Januari 2006) atau obat resep dokter di Australia, Malaysia, dan Singapura. Sementara itu, karisoprodol beberapa tahun terakhir telah dilarang beredar di Swedia (tahun 2007) dan Norwegia (tahun 2008), sedangkan di Amerika Serikat sejak Januari 2012 dimasukkan ke dalam senyawa yang diawasi.


Regulasi Karisoprodol di luar negeri:



NO
NEGARA
PENGATURAN
1.
Swedia
Karisoprodol tidak lagi diedarkan di pasaran sejak November 2007 disebabkan masalah-masalah yang berkaitan dengan efek ketergantungan dan efek samping obat tersebut
2.
Norwegia
Karisoprodol dilarang beredar sejak 1 Mei 2008, namun masih dapat digunakan oleh pasien yang mendapat persetujuan khusus
3.
Amerika Serikat
Sejak 11 Januari 2012, karisoprodol dimasukkan ke dalam golongan bahan-bahan yang diawasi (Schedule IV of Controlled Substances Act )
4.
Uni Eropa
EMEA (European Medicines Agency) sejak 16 Nopember 2007 merekomendasikan penangguhan peredaran karisoprodol untuk semua produk yang mengandung karisoprodol. Rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian Agency’s Committee for Medicinal Products for Human (CHMP) yang menyimpulkan bahwa karisoprodol mempunyai risiko penyalahgunaan dan ketergantungan tinggi, menyebabkan intoksikasi dan gangguan psikomotorik sehingga risiko obat ini lebih besar daripada manfaatnya

Beberapa contoh kasus penyalahgunaan karisoprodol di Indonesia:


No
Daerah
Kasus
Sumber
1
Makassar
Penjualan bebas Somadryl di Sekitar Pantai Losari bisa mengatasi rasa malu ketika berhubungan seks. Sedangkan bagi pekerja seks laki-laki dinilai akan meningkatkan kenikmatan dalam berhubungan seks
2
Surabaya
Obat pelemas otot, somadril, disalahgunakan untuk beraktifitas anak jalanan
3
Denpasar
Dokter kerap meresepkan somadril, dan menebusnya di apotek adalah “germonya” dan ditunjukkan untuk para PSK agar kuat “bekerja”
 
Mengingat dampak penyalahgunaannya lebih besar daripada efek terapinya, serta dirasakan lebig banyak mudharat dibandingkan manfaatnya, maka terhitung sejak 30 September 2013, Obat mengandung Karisoprodol sesuai  surat Keputusan Badan POM No. HK. 04.1.35.0713.3856 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan  Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Karisoprodol tangal 24 Juli 2013, diharapkan sudah hilang dari peredaran di bumi Indonesia.

http://goo.gl/sZ7IT3  Surat Keputusan Kepala Badan POM










 

Kamis, 01 Agustus 2013

Dekstrometorfan oh.... Dekstrometorfan...

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjenfar No. 2669/Dir.Jend/SK/68 tahun 1968 dekstrometorfan semula merupakan golongan obat keras, namun pada tahun 1971 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 9548/A/SK/71 tanggal 22 Desember 1971 yang menyatakan bahwa sediaan-sediaan Dekstrometorfani Hydrobromidum tidak lebih dari 16 mg tiap takaran (P.I) sebagai Obat Bebas Terbatas.

Dalam Daftar Obat Essensial Nasional (DOEN) Tahun 2011, sediaan tablet dekstrometorfan 15 mg dan sirup 10 mg/5ml masuk dalam daftar  pada kelas terapi antitusif sehingga ketersediaannya di pelayanan kesehatan dasar harus dijamin oleh pemerintah.

Saat ini terdapat 273 Nomor Ijin Edar (NIE) dekstrometorfan yang terdaftar baik dalam bentuk sediaan tablet dan sirup tunggal maupun kombinasi dengan berbagai varian kemasan. Bentuk sediaan tunggal dekstrometorfan tablet sebanyak 59 NIE dengan variasi kekuatan sediaan 30 mg/tablet, 15 mg/tablet, dan 10 mg/tablet, sementara sediaan tunggal sirup sebanyak 85 NIE dengan variasi kekuatan 20 mg/7ml dan 10 mg/5ml. Untuk sediaan kombinasi, umumnya terdapat bersama parasetamol (analgesik dan antipiretik), CTM (antihistamin), pseudoefedrin /fenilpropanolamin (dekongestan), atau guafenesin (ekspektoran).

Sediaan tunggal dekstrometorfan tablet yang beredar di masyarakat saat ini adalah 15 mg/tablet dengan variasi kemasan botol 1000 tablet dan strip/blister 10x10 tablet. Kedua kemasan tersebut terdaftar sebagai obat bebas terbatas kecuali dekstrometorfan kemasan botol 1000 tablet produksi PT. XXX terdaftar sebagai obat keras (GKL8714504210A1). Satu-satunya dekstrometorfan tablet 30 mg yang terdaftar adalah dekstrometorfan produksi PT. YYY dengan kemasan botol 1000 tablet yang terdaftar sebagai obat bebas terbatas (GD.780112.1), namun berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, obat tersebut belum pernah diproduksi sejak 1980.

Di beberapa negara, dekstrometorfan diawasi secara ketat mengingat tingginya kasus penyalahgunaan di masyarakat. 

Berikut ini adalah pengaturan dekstrometorfan di beberapa negara, yaitu:
 Swedia 1)
Pada tahun 1986 dekstrometorfan merupakan obat yang hanya dapat diberikan melalui resep dokter (Prescription Only), namun sejak 1 Januari 2006 digolongkan sebagai narkotika kecuali untuk tujuan medis atau ilmiah dalam bentuk larutan yang mengandung tidak lebih dari 3 mg/ml.
 Australia 2)
Dekstrometorfan digolongkan dalam dua kategori, yaitu:
- S2 (Pharmacy Medicine) untuk dekstrometorfan dalam kemasan ≤600 mg dan dengan dosis harian ≤120 mg.
- S4 (Prescription Only Medicine), dikecualikan dari S2.
  1.  Selandia Baru 2)
        Dekstrometorfan digolongkan dalam tiga status penggolongan, yaitu:
  • General Sale, diperuntukkan terhadap sediaan sirup mengandung ≤0,25% atau sediaan padat mengandung ≤15 mg per dosis dalam kemasan tidak lebih dari 600 mg, dengan dosis harian tidak lebih dari 120 mg; kecuali untuk pengobatan gejala batuk dan pilek untuk anak-anak usia 6-12 tahun.
  • Pharmacy Only, diperuntukkan terhadap sediaan sirup mengandung >0,25% atau sediaan padat mengandung >15 mg per dosis dalam kemasan tidak lebih dari 600mg, dengan dosis harian tidak lebih dari 120 mg; untuk pengobatan gejala batuk dan pilek untuk anak-anak usia 6-12 tahun.
  • Prescription, kecuali diatur lain dalam schedhule ini.
   2.  Malaysia 4)
        Dekstrometorfan baik dalam bentuk sediaan tablet maupun sirup dimasukkan dalam Poisons   Schedule: C (can only be sold as a dispensed medicine with entry in the Prescription Book).

   3. Amerika Serikat 5)
       Dekstrometorfan digolongkan sebagai Over-The-Counter (OTC), dimana sediaan yang   beredar di pasaran adalah kombinasi dengan obat lain dalam bentuk sediaan tablet (10 mg/tablet) dan sirup (10 mg/5ml, 15 mg/5ml).

4. Singapura 6)
    Dekstrometorfan hanya dapat diserahkan dengan resep dokter (Class A Prescription Drug).
Beberapa tahun terakhir, kasus penyalahgunaan dekstrometorfan di masyarakat semakin meningkat dan mencapai kondisi yang mengkhawatirkan serta memprihatinkan. 

5.  Swedia
     Pada tahun 1986 dekstrometorfan merupakan obat yang hanya dapat diberikan melalui resep dokter (Prescription Only), namun sejak 1 Januari 2006 digolongkan sebagai narkotika kecuali untuk tujuan medis atau ilmiah dalam bentuk larutan yang mengandung tidak lebih dari 3 mg/ml.

6. Australia
    Dekstrometorfan digolongkan dalam dua kategori, yaitu:
  • S2 (Pharmacy Medicine) untuk dekstrometorfan dalam kemasan ≤600 mg dan dengan dosis harian ≤120 mg.
  • S4 (Prescription Only Medicine), dikecualikan dari S2

Kasus penyalahgunaan dekstrometorfan hampir terjadi di seluruh wilayah tanah air, bahkan di wilayah Jawa Barat status penyalahgunaan dekstrometorfan sudah mencapai tingkat Kejadian Luar Biasa (KLB) dimana pemakaian narkoba di wilayah ini sudah bergeser dari shabu, putaw, ekstasi, ganja, valium, dan metadon ke dekstrometorfan tablet. 

Hal itu pula yang mendorong Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Polres Sumedang dan pengusaha apotek membuat kesepakatan bahwa penjualan dekstrometorfan di apotek harus berdasarkan resep dokter dan apotek diwajibkan membuat laporan triwulan pengeluaran/penjualan dekstrometorfan.

Kondisi yang lebih memprihatinkan adalah penyalahguna tertinggi obat ini adalah para remaja/pelajar mulai dari usia sekolah menengah atas sampai pelajar usia sekolah dasar. 

Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional pada tahun 2010 penyalahgunaan dekstrometorfan cukup tinggi berada pada rentang usia 15-20 tahun sebanyak 5,9%, usia 21-30 tahun sebanyak 2% dan usia 31-40 tahun sebanyak 0,4%. Angka penyalahguna pada kelompok pelajar/mahasiswa ini meningkat menjadi 9,7% pada tahun 2011.

Beberapa faktor penyebab yang mendorong tingginya kasus penyalahgunaan dekstrometorfan tersebut, antara lain: 
  • efek halusinasi dan dissosiatif sedatif yang ditimbulkan, 
  • harganya yang relatif sangat murah,
  • bebasnya peredaran di masyarakat dan 
  • lemahnya pengawasan peredaran. 
Bebasnya peredaran dekstrometorfan ini terutama disebabkan sediaan yang beredar di pasaran baik dalam kemasan kecil (strip/blister 10 x 10 tablet) maupun hospital pack (botol 1000 tablet) sebagian besar merupakan golongan obat bebas terbatas sehingga dijual di toko obat. Sebagai contoh, berdasarkan data penyaluran dekstrometorfan di salah satu PBF di wilayah Kalimantan Barat, penyaluran deksrometorfan ke toko obat untuk kemasan botol 1000 tablet sebanyak 93,21% dan kemasan strip/blister 10x10 tablet sebanyak 94,59%, sementara sisanya disalurkan ke apotek.

Penyalahgunaan dekstrometorfan banyak terjadi di kalangan remaja untuk mendapatkan efek “high” yang mirip LSD. Efek “high” ini digambarkan sebagai suatu keadaan keterpisahan dari lingkungan sekitar dan pengalaman “keluar dari tubuh”. Disamping itu, dosis tinggi juga memberikan efek halusinasi, gangguan persepsi penglihatan dan pendengaran, takikardi, hipertensi, perubahan mental, letargi, ataksia, dan kebingungan. Gejala-gejala tersebut disebabkan oleh metabolit dekstrofan yang berikatan dengan reseptor NMDA di syaraf pusat seperti halnya fensiklidin.

Disamping itu, penyalahgunaan dekstrometorfan kombinasi dengan obat lain dapat menyebabkan komplikasi kesehatan, antara lain peningkatan tekanan darah (kombinasi dengan pseudoefedrin), kerusakan hati (kombinasi dengan asetaminofen), dan toksisitas sistem syaraf pusat, kardiovaskuler dan antikolinergik (kombinasi dengan antihistamin). 

Penggunaan bersama dekstrometorfan dosis tinggi dengan alkohol dilaporkan dapat menyebabkan kematian. 11)
Di Indonesia, penyalahgunaan dekstrometorfan terjadi pada semua kelompok usia, terutama kalangan pelajar/mahasiswa. Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional tahun 2010, penyalahgunaan dekstrometorfan cukup tinggi yaitu sebanyak 2,4% dengan rentang usia 15-20 sebanyak 5,9%, usia 21-30 sebanyak 2%, dan usia 31-40 sebanyak 0,4%. Dekstrometorfan juga lebih banyak disalahgunakan di rumah kos (50%) dibandingkan rumah tangga biasa (23,8%). Angka penyalahgunaan pada kelompok usia pelajar/mahasiswa pada tahun 2011 meningkat menjadi 9,7%.

Tingginya kasus penyalahgunaan dekstrometorfan juga terjadi di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Korea, sebagai berikut:

1. Amerika Serikat 12)
  Penyalahgunaan dekstrometorfan terjadi di semua kelompok usia, terutama pada usia muda/remaja. Sebuah studi retrospektif yang dilakukan oleh California Poison Control System (CPCS) selama tahun 1999 sampai 2004 menunjukkan bahwa laju peningkatan penyalahgunaan dekstrometorfan 10 kali lipat pada semua kelompok usia dan 15 kali lipat pada kelompok usia remaja. 

Pada tahun 2004, CPCS melaporkan adanya 1.382 kasus penyalahgunaan dekstrometorfan. Pada tahun 2007, prevalensi tahunan penyalahgunaan dekstrometorfan sebesar 4% di antara pelajar usia 13-14 tahun, 5,4% usia 15-16 tahun, dan 5,8% usia 17-18 tahun. Selanjutnya pada tahun 2009, laporan Monitoring the Future (MTF) mengindikasikan bahwa prevalensi tahunan penggunaan obat batuk dan flu untuk keperluan non-medis di kalangan siswa tingkat 8, 10, dan 12 berturut-turut sebanyak 2.6%, 5.0%,dan 6.3%. 12)

Penyalahgunaan dekstrometorfan paling sering ditemukan dalam bentuk cairan obat batuk yang dijual secara bebas. Namun akhir-akhir ini penyalahgunaan dekstrometorfan dalam sediaan tablet dan kapsul gel juga menunjukkan peningkatan. Selain itu, juga ditemukan penyalahgunaan dekstrometorfan dalam bentuk serbuk yang dijual melalui internet dan campuran bersama dengan obat ilegal lain seperti metamfetamin atau ectasy.
2. Korea
   Kasus penyalahgunaan obat-obat non-terkontrol di Korea, antara lain Karisoprodol Nalbuphine, Dextromethorphan, dan Zipeprol cenderung meningkat di kalangan anak muda. Meningkatnya kasus penyalahgunaan obat-obat tersebut disebabkan mudahnya diakses oleh masyarakat. Data statistik dari NISI menunjukkan adanya prevalensi peningkatan kasus penyalahgunaan dekstrometorfan selama tahun 1990 – 2000. Dari jumlah sampel urin yang diperiksa, pada tahun 1991 sebanyak 56 sampel positif mengandung dekstrometorfan, dan berturut-turut pada tahun 1992-1996 dan 2000 sebanyak 73, 93, 154, 97, 6, dan 71 sampel.

Angka penyalahgunaan dekstrometorfan tersebut semakin meningkat dan mencapai puncaknya pada tahun 2003 sebanyak 422 kasus. Beberapa insiden kematian karena overdosis juga dilaporkan terjadi di negara ini. Dilatarbelakangi fenomena tersebut, pada Oktober 2003 pemerintah Republik Korea melakukan pengawasan terhadap perdagangan dan kepemilikan dekstrometorfan. Sejak saat itu, jumlah kasus penyalahgunaan obat ini menurun menjadi 163 kasus pada tahun 2004.

Mengingat semakin banyaknya penyalahgunaan Dekstrometorfan tunggal di kalangan remaja di Indonesia yang penyebarannya merata di seluruh Indonesia dan berdasarkan pengkajian yang sudah dilakukan oleh beberapa praktisi serta akan dikeluarkannya Dekstrometorfan dari Daftar Obat Essensial Nasional tahun depan, maka alangkah tepatnya jika Dekstometorfan sediaan tunggal dihilangkan dari bumi Indonesia agar masa depan generasi muda Indonesia bisa terselamatkan dari bahaya obat-obatan yang sering disalahgunakan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan POM No. HK.04.1.355.07.23.3855 tahun 2013 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang Mengandung Dekstrometorfan Tunggal tanggal 24 Juli 2013.

Buat rekan sejawat yang ingin tahu obat - obat apa saja yang dibatalkan izin edarnya dan seperti apa bunyi surat keputusan kepala Badan POM tersebut, silahkan klik link ini:



Semoga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan obat di Bumi Indonesia..
aminnn...






Kamis, 23 September 2010

obhiebanget: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009

obhiebanget: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009

obhiebanget: Cara Upgrade OS Blackberry anda ke OS versi Terbaru (OS5)

obhiebanget: Cara Upgrade OS Blackberry anda ke OS versi Terbaru (OS5) (Khusus Pemula)

Cara Upgrade OS Blackberry anda ke OS versi Terbaru (OS5)

Cara Upgrade OS Blackberry anda ke OS versi Terbaru (OS5)
1. Install BBSAK (Aplikasi bisa dicari di google)
2. Download OS terbaru sesuai tipe BB anda dari website ke PC (bisa dicari di www.indobb.com)
3. Setelah download, klik untuk Install OS ke PC yang akan diupgrade ke PC. Restart PC anda.
4. Hapus vendor.xml di C drive program files  common files  research in motion  app.loader (Biasanya ada di bagian paling bawah).
5. Back up data handheld Blackberry ke PC atau laptop dengan Blackberry Desktop Manager, Caranya:
a. Colokkan BB dengan USB Micro USB pada PC yang sudah terinstal Desktop Manager Versi 6.0.
b. Klik Device  Back up  biarkan sampai selesai (Lamanya back up tergantung aplikasi dan memori yang disimpan).
c. Cabut USB yang menghubungkan BB ke PC, Tutup Desktop Manager
6. Jalankan Aplikasi BBSAK => Colokkan BB pada PC, pastikan No. PIN BB Anda terbaca pada BBSAK
7. Klik Wipe device, biarkan hingga selesai dan layar BB anda berwarna putih dengan tulisan 507 software eror.
8. Masih dalam aplikasi BBSAK, klik Load OS, ikuti petunjuknya, hingga selesai terinstalasi semua.
9. Tunggu sampai benar2 nyala dan booting sampai dengan home screen. Jangan cabut kabel atau mainin kabel data.
10. Setelah OS telah diupdate, anda harus setting kembali, time, emails account settings, wifi dll.
11. Restore kembali data yang telah anda back up sebelumnya dengan cara klik aplikasi desktop manager, hingga pin BB anda muncul dalam aplikasi tersebut. Klik Device  Restore  biarkan sampai selesai (Lamanya back up tergantung aplikasi dan memori yang disimpan).
12. Finish...Selamat Menikmati Penampilan BB anda dengan OS terbaru.

Senin, 18 Januari 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PEKERJAAN KEFARMASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Pekerjaan Kefarmasian;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor
100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEKERJAAN
KEFARMASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud
dengan:
1. Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan
termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan
pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan
informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
2. Sediaan . . .
- 2 -
2. Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat
tradisional dan kosmetika.
3. Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan
Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker
dan Tenaga Teknis Kefarmasian.
4. Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan
langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan
maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien.
5. Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus
sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah
jabatan Apoteker.
6. Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang
membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan
Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
7. Fasilitas Kesehatan adalah sarana yang digunakan
untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
8. Fasilitas Kefarmasian adalah sarana yang
digunakan untuk melakukan Pekerjaan
Kefarmasian.
9. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi adalah sarana
yang digunakan untuk memproduksi obat, bahan
baku obat, obat tradisional, dan kosmetika.
10. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan
Farmasi adalah sarana yang digunakan untuk
mendistribusikan atau menyalurkan Sediaan
Farmasi, yaitu Pedagang Besar Farmasi dan
Instalasi Sediaan Farmasi.
11. Fasilitas . . .
- 3 -
11. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana
yang digunakan untuk menyelenggarakan
pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi
farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat,
atau praktek bersama.
12. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan
berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk
pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan
farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
13. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian
tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh
Apoteker.
14. Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk
menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas
terbatas untuk dijual secara eceran.
15. Standar Profesi adalah pedoman untuk
menjalankan praktik profesi kefarmasian secara
baik.
16. Standar Prosedur Operasional adalah prosedur
tertulis berupa petunjuk operasional tentang
Pekerjaan Kefarmasian.
17. Standar Kefarmasian adalah pedoman untuk
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produksi, distribusi atau penyaluran, dan
pelayanan kefarmasian.
18. Asosiasi adalah perhimpunan dari perguruan tinggi
farmasi yang ada di Indonesia.
19. Organisasi Profesi adalah organisasi tempat
berhimpun para Apoteker di Indonesia.
20. Surat . . .
- 4 -
20. Surat Tanda Registrasi Apoteker selanjutnya
disingkat STRA adalah bukti tertulis yang diberikan
oleh Menteri kepada Apoteker yang telah
diregistrasi.
21. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian
selanjutnya disingkat STRTTK adalah bukti tertulis
yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah diregistrasi.
22. Surat Izin Praktik Apoteker selanjutnya disingkat
SIPA adalah surat izin yang diberikan kepada
Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi
Rumah Sakit.
23. Surat Izin Kerja selanjutnya disingkat SIK adalah
surat izin yang diberikan kepada Apoteker dan
Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat
melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas
produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran.
24. Rahasia Kedokteran adalah sesuatu yang berkaitan
dengan praktek kedokteran yang tidak boleh
diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
25. Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian
yang menyangkut proses produksi, proses
penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan
Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
26. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang kesehatan.
Pasal 2 . . .
- 5 -
Pasal 2
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur Pekerjaan
Kefarmasian dalam pengadaan, produksi, distribusi
atau penyaluran, dan pelayanan sediaan farmasi.
(2) Pekerjaan Kefarmasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu.
Pasal 3
Pekerjaan Kefarmasian dilakukan berdasarkan pada
nilai ilmiah, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, dan
perlindungan serta keselamatan pasien atau
masyarakat yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi
yang memenuhi standar dan persyaratan keamanan,
mutu, dan kemanfaatan.
Pasal 4
Tujuan pengaturan Pekerjaan Kefarmasian untuk:
a. memberikan perlindungan kepada pasien dan
masyarakat dalam memperoleh dan/atau
menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu
penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta peraturan perundangan-undangan;
dan
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien,
masyarakat dan Tenaga Kefarmasian.
BAB II . . .
- 6 -
BAB II
PENYELENGGARAAN PEKERJAAN KEFARMASIAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi:
a. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan Sediaan
Farmasi;
b. Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan
Farmasi;
c. Pekerjaan Kefarmasian dalam Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi; dan
d. Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan
Farmasi.
Bagian Kedua
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Pengadaan
Sediaan Farmasi
Pasal 6
(1) Pengadaan Sediaan Farmasi dilakukan pada
fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau
penyaluran dan fasilitas pelayanan sediaan
farmasi.
(2) Pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh
Tenaga kefarmasian.
(3) Pengadaan Sediaan Farmasi harus dapat menjamin
keamanan, mutu, manfaat dan khasiat Sediaan
Farmasi.
(4) Ketentuan . . .
- 7 -
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengadaan Sediaan Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Produksi
Sediaan Farmasi
Pasal 7
(1) Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan
Farmasi harus memiliki Apoteker penanggung
jawab.
(2) Apoteker penanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis
Kefarmasian.
Pasal 8
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi dapat berupa
industri farmasi obat, industri bahan baku obat,
industri obat tradisional, dan pabrik kosmetika.
Pasal 9
(1) Industri farmasi harus memiliki 3 (tiga) orang
Apoteker sebagai penanggung jawab masing-masing
pada bidang pemastian mutu, produksi, dan
pengawasan mutu setiap produksi Sediaan
Farmasi.
(2) Industri . . .
- 8 -
(2) Industri obat tradisional dan pabrik kosmetika
harus memiliki sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
Apoteker sebagai penanggung jawab.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Produksi
Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
Pekerjaan Kefarmasian dalam Produksi Sediaan Farmasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus memenuhi
ketentuan Cara Pembuatan yang Baik yang ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (2) harus menetapkan Standar Prosedur
Operasional.
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses
produksi dan pengawasan mutu Sediaan Farmasi pada
Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi wajib dicatat oleh
Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 13 . . .
- 9 -
Pasal 13
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan
Kefarmasian pada Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi
harus mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang produksi dan pengawasan mutu.
Bagian Keempat
Pekerjaan Kefarmasian Dalam Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi
Pasal 14
(1) Setiap Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan
Farmasi berupa obat harus memiliki seorang
Apoteker sebagai penanggung jawab.
(2) Apoteker sebagai penanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh
Apoteker pendamping dan/atau Tenaga Teknis
Kefarmasian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi
atau Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 15
Pekerjaan Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau
Penyaluran Sediaan Farmasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 harus memenuhi ketentuan Cara
Distribusi yang Baik yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16 . . .
- 10 -
Pasal 16
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi di bidang farmasi dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan proses
distribusi atau penyaluran Sediaan Farmasi pada
Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan Farmasi
wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Pasal 18
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan
Kefarmasian dalam Fasilitas Distribusi atau Penyaluran
Sediaan Farmasi harus mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi di bidang distribusi atau
penyaluran.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian Pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian
Pasal 19
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa :
a. Apotek;
b. Instalasi . . .
- 11 -
b. Instalasi farmasi rumah sakit;
c. Puskesmas;
d. Klinik;
e. Toko Obat; atau
f. Praktek bersama.
Pasal 20
Dalam menjalankan Pekerjaan kefarmasian pada
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat
dibantu oleh Apoteker pendamping dan/ atau Tenaga
Teknis Kefarmasian.
Pasal 21
(1) Dalam menjalankan praktek kefarmasian pada
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus
menerapkan standar pelayanan kefarmasian.
(2) Penyerahan dan pelayanan obat berdasarkan resep
dokter dilaksanakan oleh Apoteker.
(3) Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat
Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga
Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK
pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang
diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan
obat kepada pasien.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan
kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menurut jenis Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Tata cara penempatan dan kewenangan Tenaga
Teknis Kefarmasian di daerah terpencil
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 22 . . .
- 12 -
Pasal 22
Dalam hal di daerah terpencil yang tidak ada apotek,
dokter atau dokter gigi yang telah memiliki Surat Tanda
Registrasi mempunyai wewenang meracik dan
menyerahkan obat kepada pasien yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 23
(1) Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian,
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
harus menetapkan Standar Prosedur Operasional.
(2) Standar Prosedur Operasional harus dibuat secara
tertulis dan diperbaharui secara terus menerus
sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang farmasi dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian, Apoteker dapat:
a. mengangkat seorang Apoteker pendamping yang
memiliki SIPA;
b. mengganti obat merek dagang dengan obat generik
yang sama komponen aktifnya atau obat merek
dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau
pasien; dan
c. menyerahkan obat keras, narkotika dan
psikotropika kepada masyarakat atas resep dari
dokter sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25 . . .
- 13 -
Pasal 25
(1) Apoteker dapat mendirikan Apotek dengan modal
sendiri dan/atau modal dari pemilik modal baik
perorangan maupun perusahaan.
(2) Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek
bekerja sama dengan pemilik modal maka
pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan
sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai kepemilikan Apotek
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan
oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki
STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Dalam menjalankan praktek kefarmasian di Toko
Obat, Tenaga Teknis Kefarmasian harus
menerapkan standar pelayanan kefarmasian di
Toko Obat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas
Pelayanan Kefarmasian di Toko Obat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan standar pelayanan
kefarmasian di toko obat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 27 . . .
- 14 -
Pasal 27
Pekerjaan Kefarmasian yang berkaitan dengan
pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan
Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 28
Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan
Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan
perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pekerjaan
Kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam
Rahasia Kedokteran Dan Rahasia Kefarmasian
Pasal 30
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian.
(2) Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian
hanya dapat dibuka untuk kepentingan pasien,
memenuhi permintaan hakim dalam rangka
penegakan hukum, permintaan pasien sendiri
dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Ketentuan . . .
- 15 -
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rahasia
Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketujuh
Kendali Mutu dan Kendali Biaya
Pasal 31
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan
program kendali mutu dan kendali biaya.
(2) Pelaksanaan kegiatan kendali mutu dan kendali
biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui audit kefarmasian.
Pasal 32
Pembinaan dan pengawasan terhadap audit
kefarmasian dan upaya lain dalam pengendalian mutu
dan pengendalian biaya dilaksanakan oleh Menteri.
BAB III
TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 33
(1) Tenaga Kefarmasian terdiri atas:
a. Apoteker; dan
b. Tenaga Teknis Kefarmasian.
(2) Tenaga Teknis kefarmasian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri dari Sarjana Farmasi,
Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga
Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.
Pasal 34 . . .
- 16 -
Pasal 34
(1) Tenaga Kefarmasian melaksanakan Pekerjaan
Kefarmasian pada:
a. Fasilitas Produksi Sediaan Farmasi berupa
industri farmasi obat, industri bahan baku
obat, industri obat tradisional, pabrik kosmetika
dan pabrik lain yang memerlukan Tenaga
Kefarmasian untuk menjalankan tugas dan
fungsi produksi dan pengawasan mutu;
b. Fasilitas Distribusi atau Penyaluran Sediaan
Farmasi dan alat kesehatan melalui Pedagang
Besar Farmasi, penyalur alat kesehatan,
instalasi Sediaan Farmasi dan alat kesehatan
milik Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
dan/atau
c. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian melalui praktik
di Apotek, instalasi farmasi rumah sakit,
puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek
bersama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
Pekerjaan Kefarmasian dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Tenaga kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 harus memiliki keahlian dan kewenangan
dalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian.
(2) Keahlian dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan
menerapkan Standar Profesi.
(3) Dalam . . .
- 17 -
(3) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan pada
Standar Kefarmasian, dan Standar Prosedur
Operasional yang berlaku sesuai fasilitas kesehatan
dimana Pekerjaan Kefarmasian dilakukan.
(4) Standar Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 36
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) huruf a merupakan pendidikan profesi
setelah sarjana farmasi.
(2) Pendidikan profesi Apoteker hanya dapat dilakukan
pada perguruan tinggi sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Standar pendidikan profesi Apoteker terdiri atas:
a. komponen kemampuan akademik; dan
b. kemampuan profesi dalam mengaplikasikan
Pekerjaan Kefarmasian.
(4) Standar pendidikan profesi Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dan diusulkan
oleh Asosiasi di bidang pendidikan farmasi dan
ditetapkan oleh Menteri.
(5) Peserta pendidikan profesi Apoteker yang telah
lulus pendidikan profesi Apoteker sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhak memperoleh ijazah
Apoteker dari perguruan tinggi.
Pasal 37 . . .
- 18 -
Pasal 37
(1) Apoteker yang menjalankan Pekerjaan Kefarmasian
harus memiliki sertifikat kompetensi profesi.
(2) Bagi Apoteker yang baru lulus pendidikan profesi,
dapat memperoleh sertifikat kompetensi profesi
secara langsung setelah melakukan registrasi.
(3) Sertifikat kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima)
tahun melalui uji kompetensi profesi apabila
Apoteker tetap akan menjalankan Pekerjaan
Kefarmasian.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tata cara registrasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Standar pendidikan Tenaga Teknis Kefarmasian
harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku di bidang pendidikan.
(2) Peserta didik Tenaga Teknis Kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian harus
memiliki ijazah dari institusi pendidikan sesuai
peraturan perundang-undangan.
(3) Untuk dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), peserta didik
yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh
rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di
tempat yang bersangkutan bekerja.
(4) Ijazah . . .
- 19 -
(4) Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas
Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memperoleh izin
kerja.
Pasal 39
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melakukan
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki
surat tanda registrasi.
(2) Surat tanda registrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperuntukkan bagi:
a. Apoteker berupa STRA; dan
b. Tenaga Teknis Kefarmasian berupa STRTTK.
Pasal 40
(1) Untuk memperoleh STRA, Apoteker harus
memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah Apoteker;
b. memiliki sertifikat kompetensi profesi;
c. mempunyai surat pernyataan telah
mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
d. mempunyai surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin
praktik; dan
e. membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika profesi.
(2) STRA dikeluarkan oleh Menteri.
Pasal 41 . . .
- 20 -
Pasal 41
STRA berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (1).
Pasal 42
(1) Apoteker lulusan luar negeri yang akan
menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia
harus memiliki STRA setelah melakukan adaptasi
pendidikan.
(2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
a. STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (1); atau
b. STRA Khusus.
(3) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan pada institusi pendidikan Apoteker di
Indonesia yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian STRA, atau STRA Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dan pelaksanaan adaptasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
STRA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2)
huruf a diberikan kepada:
a. Apoteker . . .
- 21 -
a. Apoteker warga negara Indonesia lulusan luar
negeri yang telah melakukan adaptasi pendidikan
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (3) di Indonesia dan memiliki sertifikat
kompetensi profesi;
b. Apoteker warga negara asing lulusan program
pendidikan Apoteker di Indonesia yang telah
memiliki sertifikat kompetensi profesi dan telah
memiliki izin tinggal tetap untuk bekerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian; atau
c. Apoteker warga negara asing lulusan program
pendidikan Apoteker di luar negeri dengan
ketentuan:
1. telah melakukan adaptasi pendidikan Apoteker
di Indonesia;
2. telah memiliki sertifikat kompetensi profesi;
dan
3. telah memenuhi persyaratan untuk bekerja
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Pasal 44
STRA Khusus sebagaimana dimaksud pada Pasal 42
ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada Apoteker warga
negara asing lulusan luar negeri dengan syarat:
1. atas permohonan dari instansi pemerintah atau
swasta;
2. mendapat persetujuan Menteri; dan
3. Pekerjaan Kefarmasian dilakukan kurang dari
1 (satu) tahun.
Pasal 45 . . .
- 22 -
Pasal 45
(1) Penyelenggaraan adaptasi pendidikan Apoteker bagi
Apoteker lulusan luar negeri dilakukan pada
institusi pendidikan Apoteker di Indonesia.
(2) Apoteker lulusan luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan
yang berlaku dalam bidang pendidikan dan
memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai adaptasi
pendidikan Apoteker sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendapatkan
pertimbangan dari menteri yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pendidikan.
Pasal 46
Kewajiban perpanjangan registrasi bagi Apoteker
lulusan luar negeri yang akan melakukan Pekerjaan
Kefarmasian di Indonesia mengikuti ketentuan
perpanjangan registrasi bagi Apoteker sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41.
Pasal 47
(1) Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis
Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:
a. memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
b. memiliki surat keterangan sehat fisik dan
mental dari dokter yang memiliki surat izin
praktek;
c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari
Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat
Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja; dan
d. membuat . . .
- 23 -
d. membuat pernyataan akan mematuhi dan
melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.
(2) STRTTK dikeluarkan oleh Menteri.
(3) Menteri dapat mendelegasikan pemberian STRTTK
kepada pejabat kesehatan yang berwenang pada
pemerintah daerah provinsi.
Pasal 48
STRTTK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat
diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun apabila
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat (1).
Pasal 49
STRA, STRA Khusus, dan STRTTK tidak berlaku karena:
a. habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang oleh
yang bersangkutan atau tidak memenuhi
persyaratan untuk diperpanjang;
b. dicabut atas dasar ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. permohonan yang bersangkutan;
d. yang bersangkutan meninggal dunia; atau
e. dicabut oleh Menteri atau pejabat kesehatan yang
berwenang.
Pasal 50
(1) Apoteker yang telah memiliki STRA, atau STRA
Khusus, serta Tenaga Teknis Kefarmasian yang
telah memiliki STRTTK harus melakukan Pekerjaan
Kefarmasian sesuai dengan pendidikan dan
kompetensi yang dimiliki.
(2) Tenaga . . .
- 24 -
(2) Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki
STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan
Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan
pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA
sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang
dimilikinya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wewenang Tenaga
Teknis Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 51
(1) Pelayanan Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau
instalasi farmasi rumah sakit hanya dapat
dilakukan oleh Apoteker.
(2) Apoteker sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memiliki STRA.
(3) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan
Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Apoteker dapat dibantu oleh Tenaga Teknis
Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK.
Pasal 52
(1) Setiap Tenaga Kefarmasian yang melaksanakan
Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia wajib memiliki
surat izin sesuai tempat Tenaga Kefarmasian
bekerja.
(2) Surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan
Kefarmasian di Apotek, puskesmas atau
instalasi farmasi rumah sakit;
b. SIPA . . .
- 25 -
b. SIPA bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan
Kefarmasian sebagai Apoteker pendamping;
c. SIK bagi Apoteker yang melakukan Pekerjaan
Kefarmasian di fasilitas kefarmasian diluar
Apotek dan instalasi farmasi rumah sakit; atau
d. SIK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang
melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada
Fasilitas Kefarmasian.
Pasal 53
(1) Surat izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
dikeluarkan oleh pejabat kesehatan yang
berwenang di Kabupaten/Kota tempat Pekerjaan
Kefarmasian dilakukan.
(2) Tata cara pemberian surat izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 54
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik
di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi
farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat
melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga)
Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi
rumah sakit.
Pasal 55
(1) Untuk mendapat surat izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52, Tenaga Kefarmasian harus
memiliki:
a. STRA . . .
- 26 -
a. STRA, STRA Khusus, atau STRTTK yang masih
berlaku;
b. tempat atau ada tempat untuk melakukan
Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas
kefarmasian atau Fasilitas Kesehatan yang
memiliki izin; dan
c. rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat.
(2) Surat Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
batal demi hukum apabila Pekerjaan Kefarmasian
dilakukan pada tempat yang tidak sesuai dengan
yang tercantum dalam surat izin.
BAB IV
DISIPLIN TENAGA KEFARMASIAN
Pasal 56
Penegakkan disiplin Tenaga Kefarmasian dalam
menyelenggarakan Pekerjaan Kefarmasian dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 57
Pelaksanaan penegakan disiplin Tenaga Kefarmasian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 58
Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya serta
Organisasi Profesi membina dan mengawasi
pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian.
Pasal 59 . . .
- 27 -
Pasal 59
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 diarahkan untuk:
a. melindungi pasien dan masyarakat dalam hal
pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian yang
dilakukan oleh Tenaga Kefarmasian;
b. mempertahankan dan meningkatkan mutu
Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi pasien,
masyarakat, dan Tenaga Kefarmasian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
1. Apoteker yang telah memiliki Surat Penugasan
dan/atau Surat Izin Apoteker dan/atau SIK, tetap
dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
2. Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah
memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan/atau SIK,
tetap dapat menjalankan Pekerjaan Kefarmasian dan
dalam jangka waktu 2 (dua) tahun wajib
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 61 . . .
- 28 -
Pasal 61
Apoteker dan Asisten Apoteker yang dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun belum memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini,
maka surat izin untuk menjalankan Pekerjaan
Kefarmasian batal demi hukum.
Pasal 62
Tenaga Teknis Kefarmasian yang menjadi penanggung
jawab Pedagang Besar Farmasi harus menyesuaikan
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 63
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965 tentang
Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2752), sebagaimana diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1980 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1965
tentang Apotik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1980 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3169) dan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti
Dan Izin Kerja Apoteker (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3422), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
- 29 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 124
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 51 TAHUN 2009
TENTANG
PEKERJAAN KEFARMASIAN
I. U M U M
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya ditujukan untuk
meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi
setiap orang untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal
sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana diamanatkan
oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Tenaga Kefarmasian sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi
pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting
karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan, khususnya
Pelayanan Kefarmasian.
Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang kefarmasian telah terjadi pergeseran orientasi Pelayanan
Kefarmasian dari pengelolaan obat sebagai komoditi kepada pelayanan
yang komprehensif (pharmaceutical care) dalam pengertian tidak saja
sebagai pengelola obat namun dalam pengertian yang lebih luas
mencakup pelaksanaan pemberian informasi untuk mendukung
penggunaan obat yang benar dan rasional, monitoring penggunaan
obat untuk mengetahui tujuan akhir serta kemungkinan terjadinya
kesalahan pengobatan (medication error).
Perangkat hukum yang mengatur penyelenggaraan praktik
kefarmasian dirasakan belum memadai, selama ini masih didominasi
oleh kebutuhan formal dan kepentingan Pemerintah, dan belum
memberdayakan Organisasi Profesi dan pemerintah daerah sejalan
dengan era otonomi. Sementara itu berbagai upaya hukum yang
dengan . . .
- 2 -
dilakukan dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada
masyarakat sebagai penerima pelayanan, dan Tenaga Kefarmasian
sebagai pemberi pelayanan telah banyak dilakukan, akan tetapi
dirasakan masih belum memadai karena kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi yang berkembang sangat cepat tidak seimbang dengan
perkembangan hukum.
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan
hukum, untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi landasan
hukum serta menata kembali berbagai perangkat hukum yang
mengatur penyelenggaraan praktik kefarmasian agar dapat berjalan
sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka
perlu mengatur Pekerjaan Kefarmasian dalam suatu peraturan
pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur:
1. Asas dan Tujuan Pekerjaan Kefarmasian;
2. Penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian dalam Pengadaan,
Produksi, Distribusi, atau Penyaluran dan Pelayanan Sediaan
Farmasi;
3. Tenaga Kefarmasian;
4. Disiplin Tenaga Kefarmasian; serta
5. Pembinaan dan Pengawasan;
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
- 3 -
Pasal 3
Yang dimaksud dengan :
a. ”Nilai Ilmiah” adalah Pekerjaan Kefarmasian harus didasarkan
pada ilmu pengetahuan dan teknologi yang diperoleh dalam
pendidikan termasuk pendidikan berkelanjutan maupun
pengalaman serta etika profesi.
b. ”Keadilan” adalah penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian
harus mampu memberikan pelayanan yang adil dan merata
kepada setiap orang dengan biaya yang terjangkau serta
pelayanan yang bermutu.
c. ”Kemanusiaan” adalah dalam melakukan Pekerjaan
Kefarmasian harus memberikan perlakuan yang sama dengan
tidak membedakan suku, bangsa, agama, status sosial dan
ras.
d. ”Keseimbangan” adalah dalam melakukan Pekerjaan
Kefarmasian harus tetap menjaga keserasian serta
keselarasan antara kepentingan individu dan masyarakat.
e. ”Perlindungan dan keselamatan” adalah Pekerjaan
Kefarmasian tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan
semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat
kesehatan pasien.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
- 4 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tata cara dalam ayat ini untuk sektor
pemerintah mengikuti peraturan yang berlaku.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan ”Cara Pembuatan Yang Baik” adalah
petunjuk yang menyangkut segala aspek dalam produksi dan
pengendalian mutu meliputi seluruh rangkaian pembuatan obat
yang bertujuan untuk menjamin agar produk obat yang
dihasilkan memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan
sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keharusan memperbaharui Standar Prosedur Operasional
dimaksudkan agar dapat mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan meningkatkan mutu pelayanan yang lebih
baik.
Pasal 12 . . .
- 5 -
Pasal 12
Kewajiban untuk melakukan pencatatan dimaksudkan sebagai alat
kontrol dalam rangka pengawasan mutu Sediaan Farmasi yang
disesuaikan dengan prosedur Cara Pembuatan yang Baik.
Pasal 13
Kewajiban mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan disamping
sebagai tuntutan etika profesi juga dalam rangka untuk
meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Yang dimaksud dengan “Cara Distribusi Obat Yang Baik” adalah
suatu pedoman yang harus diikuti dalam pendistribusian obat yang
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 . . .
- 6 -
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penggantian obat merek dagang dengan obat generik yang
sama dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
pasien yang kurang mampu secara finansial untuk tetap dapat
membeli obat dengan mutu yang baik.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini Apoteker yang mendirikan Apotek dengan
modal sendiri melakukan sepenuhnya Pekerjaan Kefarmasian.
Ayat (2)
Dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari
pekerjaan kefarmasian dilakukan oleh yang tidak memiliki
kompetensi dan wewenang.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 26 . . .
- 7 -
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Ayat (1)
Pemberian obat oleh dokter pada dasarnya mempunyai hubungan
sangat erat dengan Pekerjaan Kefarmasian di mana obat pada
dasarnya mempunyai fungsi mempengaruhi atau menyelidiki
sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan
diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan
kesehatan, oleh karena itu perlu dijaga kerahasiaannya dan
agar tidak menimbulkan dampak negatif kepada pasien.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 31
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “kendali mutu” dalam ayat ini adalah
suatu sistem pemberian Pelayanan Kefarmasian yang efektif,
efisien, dan berkualitas dalam memenuhi kebutuhan
Pelayanan Kefarmasian.
Yang . . .
- 8 -
Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah Pelayanan
Kefarmasian yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan
didasarkan pada harga yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “audit kefarmasian” adalah upaya
evaluasi secara profesional terhadap mutu Pelayanan
Kefarmasian yang diberikan kepada masyarakat yang dibuat
oleh Organisasi Profesi atau Asosiasi Institusi Pendidikan
Farmasi.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Keahlian dan kewenangan Tenaga Kefarmasian dibuktikan
dengan memiliki surat izin praktik.
Terhadap tenaga kesehatan di luar Tenaga Kefarmasian juga
dapat diberikan kewenangan melakukan Pekerjaan
Kefarmasian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3) . . .
- 9 -
Ayat (3)
Standar kefarmasian pada sarana produksi adalah cara
pembuatan yang baik (Good Manufacturing Practices), pada
sarana distribusi adalah cara distribusi yang baik (Good
Distribution Practices), dan pada sarana pelayanan adalah cara
pelayanan yang baik (Good Pharmacy Practices).
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “sertifikat kompetensi” adalah
pernyataan tertulis bahwa seseorang memiliki kompetensi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41 . . .
- 10 -
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Adaptasi dilakukan melalui evaluasi terhadap kemampuan
untuk menjalankan Pekerjaan Kefarmasian di Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50 . . .
- 11 -
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam hal Apoteker dibantu oleh Tenaga Teknis Kefarmasian,
pelaksanaan pelayanan Kefarmasian tetap dilakukan oleh
Apoteker dan tanggung jawab tetap berada di tangan
Apoteker.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58 . . .
- 12 -
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5044

Rabu, 08 April 2009

Time To Rileks yach.....

Wawancara Raja dan Jin

Kisah sebuah kerajaan di antah berantah di negaranya Tarmijah.

Seorang raja yang dari keluarga terhormat,ningrat dan konglomerat. Seorang raja yang bijaksana, tidak maruk tahta, harta apalagi wanita. Selalu amanah, rajin ibadah, dan selalu khusnul khotimah.

Pada Jum�at kliwon setelah dilantik menjadi raja, sang raja tanya jawab dengan Jin, (Tetapi sang raja mempunyai kebiasaan bicara dalam hati setiap habis menjawab), begini ceritanya :

Jin : "Tuan, sekarang tuan sudah menjadi raja, bolehkan saya bertanya tuan.?"
Raja : "Tentu Mr.Jin, saya jadi raja kan berkat bantuan Mr."
Jin : "Tuan, kalo nanti ada rakyat yang kelaparan bagaimana tuan?"
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, Semua cadangan makanan kerajaan akan saya kerahkan (kalo lg inget)."
Jin : "Tuan, kalo nanti ada korban gusuran bagaimana?"
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, Saya bukakan lahan, kita punya banyak hutan, (kalau sempet)"
Jin : "Tuan, kalo nanti ada bantuan korban bencana alam bagaimana?"
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, semua akan saya bagikan kepada yang berhak mendapatkan, (kalo inget)"
Jin : "Kalo ada rakyat jelata yang pengen jadi punggawa kerajaan, bagaimana?"
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, akan saya test dulu, kalo memang bagus lulus, kalo jelek ya lulus (yg penting ada upeti)"
Jin : "Tuan, kalo ada sisa anggaran pembangunan bagaimana?"
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, semua akan saya kembalikan ke kerajaan, (10% nya, 90 % untuk setoran)"
Jin : "Maaf tuan, kalo yang ini agak sensitif, saya gak enak Tuan."
Raja : "Tenang saja Mr.Jin, semua akan saya jawab deh!"
Jin : "Tuan, kalo lihat PANTAT bagaimana?"
Raja : "He PANTAT, Sikaaaattttttttt!"
Jin : "Hebaaaatttttttt!"
Apa Arti Dari Magic

A guy : "Do u wanna play magic?!!"
A girl : "What is magic?!!"
A guy : "Well...Magic is we go to a nite club, We drink,we talk,we make love and I dissapear..."
A girl : "@#$$^%^^&^%&**?><"::)&^"
Pak Haji Mencoba Motor Anaknya

Ada seorang haji yang sudah berumur, suatu hari beliau membelikan sepeda motor untuk anaknya dan pak haji berniat untuk mencoba keliling kampung, dengan hanya memakai sarung tanpa kolor

Pak hajipun berkeliling dan sarung yang dipakaipun perlahan terangkat sehingga 'onderdil dalam' pak haji terlihat, saat itu terjadi banyak pemuda yang melihat sehingga mereka otomatis berteriak,

"Pak haji... barangnya..."

Tapi karena kurang jelas pak haji mengira pemuda itu menanyakan tentang motor yang dipakai dan jawab pak haji sembari melambaikan tangan

"Iya punya anak saya"

Ternyata jalan yang dimabil pak haji merupakan jalan buntu...

"Pak... haji... salah jalan" teriak para pemuda

Yang dijawab pak haji,

"walaikum salam"
Ingin Bunuh Diri Gara-Gara Dihina

Ada seorang anak yang ingin bunuh diri, tapi dicegah oleh ibunya.
Ibu :"Nak, jangan"
Anak : "Biarkan saja, aku ingin mati daripada aku dihina!"
Ibu : "Kamu dihina apa nak"
Anak : "Aku dihina anaknya orang yang nggak beres,"
Ibu (dengan nada yang marah) : "Siapa yang berani menghina seperti itu?"
Anak: "Itu lho bu, orang gila yang ada dibawah jembatan layang!!!!"
Pocong Bernyanyi

Ada seorang penjaga kuburan yang sedang memeriksa kuburan pada waktu makam hari.
Lalu ia terkaget karena melihat pocong yang baru saja bangkit dari kuburnya.
Orang itu segera kabur karena takut. Tetapi anehnya setiap 10 kali ia lompat selalu jatuh, dan seperti itu terus.
Orang itu bingung dan ingin tahu apa yang terjadi pada pocong itu.
Ia mendekati pocong itu dan ia mendengar kalau pocong itu bernyanyi "Jatuh bangun aku mengejarmu.."
Mu Jualan Es di Neraka

Pak Haji dan orang china (kok khun)nama samaran
Pak Haji bertanya ama koko khun "Kok jika kok meninggal/mati di akherat mau masuk surga atau neraka" kok Khun menjawab "surga ama neraka itu gimana suasanannya"
Pak Haji menjawab " Neraka Panas dan Surga dingin enak nyaman semua ada trus Kok Khun
"Wah klo Gitu Aku pilih neraka Aja karena aku disana mau jualan Es Juce.."
Pak Haji " Massa Alloh..."

Masih diolah dari suatu sumber ah....
Mempunyai 16 Orang Istri

Suatu pagi ada dua orang gadis yang memperbincangkan masalah pernikahan yang ada di negara Amerika.

Gadis 1 : "Sekarang aku tahu kenapa wanita Amerika boleh mempunyai 16 suami."

Gadis 2 : "Ah, masa? Dari mana kamu ambil kesimpulan itu?"

Gadis 1 : "Coba dengar baik-baik apa yang dikatakan pendeta ketika ia mentahbiskan pernikahan. Ia selalu berkata:´Four better, four worse, four richer, and four poorer."
Akibat Melakukan Cara Baru

Seorang pustakawan baru memutuskan untuk membuat cara baru dalam mengatur buku-buku yang dipinjam anak-anak. Dia tidak lagi menulis nama peminjam buku dalam kartu peminjaman.

Dia akan menyuruh anak-anak yang meminjam buku itu untuk menulis sendiri nama mereka dalam kartu peminjaman tersebut. Lalu dia akan mengatakan kepada anak-anak itu bahwa mereka sudah menandatangani sebuah "kontrak" untuk mengembalikan buku-buku itu tepat waktu.

Anak pertama yang meminjam buku adalah anak dari kelas dua. Anak itu meminjam empat buku, lalu seperti biasanya, ia menyerahkan buku-buku itu kepada pustakawan baru itu, sambil menyebutkan namanya.

Pustakawan itu dengan sopan mengembalikan kartu peminjaman kepada anak itu dan menyuruhnya agar mengisinya sendiri.

Sambil mendengus keras, anak itu menuliskan namanya dengan teliti di tiap kartu peminjaman. Dengan wajah masam, dia segera menyerahkannya kepada pustakawan itu.

Sebelum pustakawan itu memulai penjelasannya, anak kecil itu berkata, "Setidaknya pustakawan yang dulu bisa menulis!"
Lebih Penting Main Golf

Bonti: Apa yang membuatmu memajukan hari pernikahanmu 2 hari lebih awal dari yang sudah ditentukan?

Daniel: Oh, itu karena ternyata, setelah ku periksa dengan teliti, jika aku menikah pada hari yang sudah ditentukan, nanti pernikahan perakku akan jatuh pada hari Sabtu. Nah, aku kan selalu bermain golf setiap hari Sabtu.
Kisah Seorang Pekerja Pom Bensin

Inilah kisah seseorang yang bekerja di pom bensin...

Sambil terkantuk dia liat jam tangannya ,, jam dua tengah malam sudah..

"Waktunya pulang nih " , pikirnya.

Setelah berbasabasi dengan pekerja yang lain , akhirnya dia pun pulang dengan berjalan kaki saja.

Sesampainya dia di gang daerah rumahnya , dia bertemu dengan teman-temannya yang masih asik nongkrong.

si temannya pun bertanya : "Woy , ayo main kartu dulu ? "

"Ok deh, aku ikutan", jawab pekerja pom bensin itu.

"Yaudah dari mana nih mau mainnya?", celetuk salah satu teman lainnya.

Dan dengan tidak sadar pekerja pom bensin itu pun menjawab : "dari NOL "

!@#$%^&&**(
Jangan Seperti Sang Nenek

Nenek sedang menasihati 2 orang cucunya, Dodo dan Lita, yang masih sekolah di Taman Kanak-kanak.

"Kalian harus sekolah yang tinggi, supaya kalian jangan seperti Nenek," ujar Nenek. Lalu Nenek menceritakan contoh-contoh kesulitan yang dialami orang berpendidikan rendah.

Lita dengan serius mendengarkan wejangan Neneknya. Berbeda dengan Dodo yang tampak acuh.

"Jadi, kamu tahu apa yang Nenek pesankan, Do?"

"Tahu, Nek," jawab Dodo.

"Apa itu?" tanya Nenek lagi.

"Kami tidak boleh bodoh."

"Ya, bagus," ucap Nenek memuji cucunya dengan penuh kekaguman, kemudian dia bertanya lagi, "Mengapa, cucuku?"

"Supaya tidak panjang umur seperti Nenek," jawab Dodo mantap.
Kemerdekaan Perselingkuhan

LAKI : "Ma saya besok harus berangkat ke luar kota."

ISTRI : "Berapa lama."

LAKI : "Mungkin 1 mingguan."

ISTRI : "Kalo gitu aku siapkan dulu semua keperluan untuk besok. nah sebelum berangkat aku akan bikin gambar macan menghadap ke anumu.... "

Di hari ke 4 sang istri ternyata selingkuh dan dengan tenang minta ke teman selingkuh untuk bikin gambar macan di anunya . .

Begitu sang suami pulang langsung menengok ke gambar yang di bikin.... begitu melihat gambarnya sang laki langsung marah dan mencak-mencak...

LAKI : "Ma kenapa gambarnya kok berubah, pasti mama telah nyeleweng..."

ISTRI : "Berubah gimana dari dulu juga gambar macan dan tempatnya juga di situ..."

LAKI : "Tapi kan dulu gambarnya ngadep ke anu mama... "

ISTRI : "Dengan santai dia ngejawab yah mungkin kalo ngehadap kesitu terus kan bau dia mungkin pengin cari udara segar paa...."

LAKI : "Sambil bengong dia dalam hati bilang apa iyaa.... yaaa... "

ISTRI : "Dalam hati dia berkata merdeka."
Datang Bulan Setiap Tanggal Dua Belas

Kirno sangat ngotot sekali terhadap keputusan orang tuanya yang menghendaki ia menikah dengan Sumi tanggal Dua Belas nanti.

Padahal orang tua Sumi juga sudah setuju untuk mengadakan Upacara Perkawinan anaknya pada tanggal Dua Belas bulan depan.

"Pokoknya saya ngga' setuju kalau menikah tanggal Dua Belas. "

"Menurut perhitungan 'Orang Pintar' tanggal Dua Belas bulan depan adalah hari baik untuk melangsungkan pernikahan Kirno," ujar sang ayah.

"Tidak, tidak . . . . ! Aku sangat keberatan kalau menikah tanggal Dua Belas."

"Memangnya kenapa sih ?!"

"Soalnya tanggal Dua Belas Sumi datang bulan !"

???!!!!!??